Jumat, 25 Desember 2009

Perayaan Tahun Baru 2010 Jakarta


JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada perayaan semalam suntuk untuk perayaan Tahun Baru 2010 karena Pemprov DKI akan membatasi jam operasional tempat hiburan hingga jam 03.00 WIB atau jam 3 pagi saja.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat menyebut pembatasan itu dilakukan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya kekacauan, mengingat banyak orang yang akan keluar rumah merayakan pergantian tahun tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan semua instansi terkait mengenai kebijakan ini," katanya di Jakarta, Minggu (20/12/2009).

Muhayat mengingatkan agar seluruh tempat hiburan mematuhi kebijakan tersebut karena Pemprov akan memberikan sanksi tegas terhadap segala jenis pelanggaran. "Semua yang bentuknya pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Baik itu pelanggran tarif maupun pelanggaran jam operasional," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman memperkirakan perayaan tahun baru 2010 akan lebih semarak dari tahun lalu dengan perkiraan lebih banyak tempat hiburan yang menyelenggarakan acara.

Hingga pertengahan Desember sudah ada 96 tempat yang meminta izin acara untuk kegiatan di ruang terturup dan komersial dengan acara khusus yang dijual dengan tiket komersial.

Pada pergantian tahun 2008 ke 2009, izin kegiatan diberikan kepada 120 lokasi hiburan dan tahun ini diperkirakan akan lebih banyak dari itu karena izin biasanya baru diurus pemilik lokasi hiburan pada hari-hari terakhir. "Berdasarkan pengalaman, hingga tanggal 27 Desember atau H-3, masih banyak yang akan mengajukan izin kegiatan ini," kata Arie.

Perayaan tahun baru memang harus mendapatkan izin temporer dari Dinas Pariwisata untuk acara antara lain berupa pertunjukkan kesenian, musik, film dan hiburan lainnya yang dilengkapi dengan dekorasi atau hiasan yang menggambarkan suasana penyambutan Tahun Baru.

Sementara itu, penyelenggaraan acara yang digelar bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan adat istiadat tidak diperbolehkan dimana Dinas Pariwisata akan melakukan pengawasan ketat. "Tidak diperbolehkan melakukan perjudian, peredaran, dan penggunaan narkoba. Kami akan melakukan pengawasan, semua itu akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Terpadu," ujar Arie

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan acara pergantian tahun baru, Pemerintah Provinsi DKI akan membentuk tim patroli khusus yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Satpol PP dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan patroli pada 31 Desember malam. "Ini agar ada jaminan berlangsungnya kegiatan secara aman," kata Arie.

Editor: Edj
Sumber : ANT

Tidak ada komentar: