Rabu, 14 Oktober 2009

TPI dinyatakan pailit


PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Putusan pengadilan ini berdasarkan gugatan permasalahan utang yang diajukan Crown Capital Global Limited.

"Gugatan pemohon dikabulkan, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dinyatakan pailit," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2009.

Kasus ini bermula saat TPI masih dipegang kendali Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut meminjam dana sebesar US$50 juta dengan bunga US$ 3 juta pada 16 April 1993 kepada Brunei Investment Agency.

Pada 4 Mei 1993, uang itu akhirnya cair senilai US$25 juta. Tetapi, uang itu cair ke rekening pribadi Tutut Soeharto di Standard Chartered Bank, New York.

Sebelumnya, TPI pernah menghadirkan dua saksi untuk melawan gugatan pailit itu. Saksi yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung.

Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Globa Mediacom Budi Rustanto dan Direktur Utama TPI, Erwin Anderson. Awalnya pihak Crown keberatan atas pengajuan kedua saksi.

ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews

sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/96980...nyatakan_pailit

Tidak ada komentar: