Tampilkan postingan dengan label Gedget. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gedget. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Februari 2010

Ponsel Layar Flexibel dari Nokia



Nokia ditemukan mempatentkan fitur dari produk terbarunya pada 14 Januari yang lalu. Terlihat di gambar bawah, ada 3 bentuk semacam kertas yang dapat di lekuk-lekuk membentuk mirip sebuah kaleng, mangkok dan sebuah atap.

Menurut sumber diinternet, kertas yang dapat dibentuk-bentuk tersebut ada sebuah layar flexibel, layaknya layar AMOLED. Dan apa keunggulan ponsel flexibel dari Nokia ini?. Menurut dokumen US Patent yang ditemukan oleh Unwiredview, terlihat bentuk-bentuk dari kaleng, mangkok ataupun atap tersebut ternyata merupakan perintah-perintah khusus untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang Anda inginkan sebagai pemilik ponsel tersebut. Belum ada kejelasan perintah apa yang dimaksudkan, tapi sumber dari dokumen patent tersebut membuat sebuah contoh perintah seperti kaleng untuk pencarian lokasi Bar/Cafe, Mangkok untuk pencarian lokasi Restaurant atau Atap untuk penginapan.

Nokia Morph adalah satu-satunya gadget yang paling cocok untuk patent produk ini. Nokia Morph yang merupakan sebuah konsep yang diperkenalkan Nokia pada tahun 2008 silam, mungkin saja akan menjadi kenyataan. Nokia Morph memungkinkan pengguna untuk mengubah bentuk ponsel yang flexibel sesuai keinginan Lalu apa benar, Nokia akan menghadirkan ponsel dengan layar flexibel seperti gambar diatas dalam waktu dekat? Apakah itu Nokia Morph?. Sangat menarik !, layaknya ponsel di film-film masa depan. Dapat dijadikan sebuah gelang !. Kita tunggu saja kabar selanjutnya !

Minggu, 04 Oktober 2009

Kuota Bandwidth Flash Disunat, Telkomsel akan Dimintai Ganti Rugi


Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash.

Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

"Ya, kita tunggu saja hasil pleno BRTI," ujarnya kepada detikINET usai ajang Sapta Pesona Award di Gedung Budpar Jakarta.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri.

"Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Tapi tidak mengurangi hak dari pemerintah untuk memberi peringatan," jelasnya.

Contohnya, lanjut Gatot, seperti kasus tumbangnya jaringan telekomunikasi pada Tahun Baru 2007 lalu. Dan sekarang -- untuk kasus disunatnya kuota bandwidth Flash ini -- kalau dilihat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan.

"Kalau bahasannya KPK itu ada dugaan," tukasnya

BRTI sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan," tegasnya.

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas," pungkasnya.